Cara Membuat NPWP Online Dan Syaratnya mudah
Sebenarnya Apa Sih arti NPWP?
beberapa Orang mungkin belum mengetahuinya . NPWP Merupakan Singkatan Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP Ini sangat Dibutuhkan Dalan Proses Perpajakan.
Pengertian NPWP
Menurut pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah Identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.
Sebuah NPWP biasanya terdiri dari 15 digit angka yang dijadikan sebagai kode unik untuk dijadikan sebagai acuan data bagi para wajib pajak agar tidak tertukar satu sama lainnya.
Ada 2 jenis Kartu NPWP ;
1. NPWP PRIBADI, yaitu yang diberikan kepada wajib pajak perorangan yang memiliki penghasilan di Indonesia.
2. NPWP BADAN, yaitu yang diberikan kepada wajib pajak berupa perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Syarat Daftar NPWP Online :
1. Email yang masih aktif
2. E-KTP
3. Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja (khusus untuk karyawan) atau SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)
4. Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta)
Cara Daftar NPWP Online
1. Kunjungi website resmi di http://ereg.pajak.go.id untuk login akun npwp online
2. Siapkan Syarat” Untuk daftar NPWP
3. Isi Formulir Pendaftaran dengan benar
4. Tunggu Konfirmasi . Ikuti arahan website
5. Done
Perlu diketahui Untuk mendaftar NPWP Online ini hanya bisa untuk Pribadi. Kalau untuk Badan harus melalui Kantor Dinas Perpajakan setempat.
Hati-hati jangan sampai kamu justru masuk ke website abal-abal. Banyak aplikasi Android tak berizin menyaru sebagai tempat administrasi perpajakan. Memang, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.
Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) ini wajib mengantongi surat penunjukkan oleh DJP melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak. Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.
Komentar (0)
Post a Comment